Semarapura, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung menerima sertifikat hak cipta atas Logo GARDA (Galeri Hasil Karya Narapidana) dari Kantor Wilayah Hukum pada Selasa (15/9). Penerimaan sertifikat ini menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap identitas inovasi yang dikembangkan Rutan Klungkung dalam mendukung hasil pembinaan warga binaan.
GARDA merupakan wadah yang menampilkan berbagai hasil karya warga binaan sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengembangan keterampilan. Melalui GARDA, karya-karya yang dihasilkan tidak hanya menjadi produk pembinaan, tetapi juga memiliki ruang untuk diperkenalkan kepada masyarakat sebagai gambaran kreativitas dan keterampilan warga binaan.
Dengan diterimanya sertifikat hak cipta, Logo GARDA kini mendapatkan perlindungan hukum atas karya intelektual yang menjadi identitas galeri tersebut. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen Rutan Klungkung dalam menghargai kreativitas dan memberikan perlindungan terhadap inovasi yang lahir dari lingkungan pemasyarakatan.
Karutan Klungkung, Surya Widjaya, menyampaikan bahwa sertifikat hak cipta tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat keberadaan GARDA sebagai wadah hasil karya warga binaan.
“GARDA bukan hanya sebuah galeri, tetapi juga menjadi ruang untuk menunjukkan bahwa warga binaan memiliki kemampuan, kreativitas, dan keterampilan yang terus dikembangkan melalui proses pembinaan. Dengan adanya hak cipta ini, kami berharap GARDA dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Surya.
Penerimaan sertifikat tersebut menjadi motivasi bagi Rutan Klungkung untuk terus mendorong pembinaan yang produktif dan berkelanjutan. Melalui karya yang dihasilkan, warga binaan diharapkan semakin percaya diri untuk mengembangkan potensi serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Kontributor: Humas Rutan Klungkung
Perkuat Identitas Inovasi, Rutan Klungkung Terima Sertifikat Hak Cipta Logo Garda