Kepala Rutan Klungkung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Klungkung

Dipublikasi: 2025-09-23 18:43:04

Semarapura, INFO_PAS – Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung pada Rabu, 3 September 2025. Acara ini bertujuan untuk menegakkan hukum, menciptakan ketertiban, dan mengurangi dampak dari barang bukti yang terkait dengan tindak pidana di masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi PB3R, Mustabihul Amri, S.H., serta dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Klungkung, termasuk Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, yang hadir sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penegakan hukum di wilayah Klungkung.
Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan barang bukti yang mencakup narkotika jenis shabu seberat 85,27 gram bruto (64,74 gram netto) dari 13 perkara, tujuh handphone terkait dengan kasus narkotika, serta berbagai peralatan perjudian seperti perlak, dadu, tempat kocokan, dan tas kain. Tak hanya itu, barang bukti dari kasus pencurian berupa dua tas slempang, satu baju, dan satu helm juga ikut dimusnahkan.
Sebagai Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo., yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara lembaga-lembaga penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, serta mencegah peredaran narkoba di dalam dan luar lembaga pemasyarakatan. "Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Klungkung dalam memusnahkan barang bukti tindak pidana ini, sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga lingkungan yang bebas dari narkoba dan kejahatan lainnya," ujar Alviantino
Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung menegaskan bahwa mereka akan terus berperan aktif dalam mendukung setiap langkah positif yang diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban, baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di masyarakat.

Kembali ke Beranda