Kado Natal, Kepala Rutan Klungkung Serahkan Remisi Khusus Bagi Warga Binaan

Dipublikasi: 2026-03-12 16:29:45

Klungkung, INFO_PAS — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada warga binaan pemasyarakatan bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal. Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (25/12)

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 2 (dua) orang warga binaan menerima Remisi Khusus Natal dengan pengurangan masa pidana masing-masing selama satu bulan. Rinciannya, satu orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara satu orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi langsung bebas, sehingga dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan. Ia berharap, momentum Hari Raya Natal ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Ida Bagus Nyoman Sanjayadiputra, menambahkan “Penyerahan remisi berlangsung tertib dan khidmat, serta disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Rutan Klungkung. Melalui kegiatan ini, Rutan Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan yang humanis serta menjunjung tinggi pemenuhan hak-hak warga binaan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan.” Ujarnya.

Kontributor: Humas Rutan Klungkung

Kembali ke Beranda