Dipublikasi: 2026-04-14 10:21:40
Semarapura, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung turut menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung pada Selasa (07/04) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Klungkung bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung serta aparat penegak hukum terkait sebagai bentuk sinergi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses akhir penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika serta barang bukti lainnya yang telah diputuskan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Rutan Klungkung dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, serta menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung sistem peradilan pidana terpadu.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata dari kepastian hukum terhadap perkara yang telah inkracht. Rutan Klungkung mendukung penuh upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta terus berkomitmen menjaga integritas di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Kontributor: Humas Rutan Klungkung